Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD Dukung Sultan HB X Ditetapkan Gubernur

Polemik pernyataan Presiden SBY tentang monarki terkait draft RUU Pemerintahan Yogyakarya, seharusnya tidak terjadi jika RUU ini selesai dibuat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPD Dukung Sultan HB X Ditetapkan Gubernur
tribunnews.com/prasetyo
Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY dan Raja Ngayogyakarta Hadiningrat 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pernyataan Presiden SBY tentang monarki terkait draft RUU Pemerintahan Yogyakarya, seharusnya tidak terjadi jika RUU ini selesai dibuat.  Padahal, jabatan Sri Sultan akan habis pada Januari 2010 ini.

"Semoga pernyataan SBY  bukan sikap politik. Kalau menjadi sikap politik, maka bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kalau saja DPR dan pemerintah memahami aspirasi rakyat Yogya, DPR harus segera menggunakan hak inisiatifnya, tidak perlu menunggu pemerintah," kata  anggota Komite I DPD RI Paulus Johanes Sumino kepada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (1/12/2010).

Dikatakan, DPD sudah menyusun naskah akademik RUU DIY tersebut pada 26 Oktober 2010 lalu dan menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan atau pemilukada, tapi dengan menetapkan Sri Sultan sebagai gubernur dan Sri Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur.

"Penetapan sebagai pemimpin budaya tertinggi di kadipaten ini sesuai dengan tata cara di lingkungan kesultanan dan kadipaten.Sementara gubernur dan wakil gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah provinsi DIY, bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintahan DIY di semua sektor," paparnya.

"Termasuk, keistimewaan DIY serta ketentraman dan ketertiban masyarakatnya. Demikian pula bupati dan walikota. Jadi, keistimewaan itu mencakup kepemimpinan, pemerintahan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta tata kelola pertanahan," katanya lagi.

Penyelenggeraan pemerintahan Provinsi Yogyakarta, imbuhnya, tentu saja bertujuan mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip partisipasi dan transparansi.

"Termasuk,  akuntabilitas, efektifitas, kesetaraan dan penegakan hukum," Paulus menegaskan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas