PPP: Bubarkan Satgas Anti Mafia Hukum !!!
PPP mendesak segera dibubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum karena tumpah tindih dengan lembaga penegak hukum.
Penulis:
Ade Mayasanto
Editor:
Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Desakan pembubaran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum semakin menguat. Kali ini giliran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang angkat suara terkait hal tersebut.
Wakil Sekjen PPP Muhammad Romahurmuziy menilai, satgas pemberantasan mafia hukum layak dibubarkan lantaran landasan pendirian yang lemah dan tidak jelas, serta tidak sebanding dengan misi yang diembannya.
Satgas pemberantasan mafia hukum hanya dilandaskan pada peraturan setingkat peraturan presiden. Sementara lembaga penegakan hukum yang jelas didirikan atas dasar perintah UUD dan UU justru tidak diberdayakan secar maksimal.
"Saking tidak jelasnya, bahkan mungkin Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang menggunakan terminologi "mafia", kosa kata yang tidak dikenal dalam disiplin ilmu hukum tatanegara, dalam organ resmi kepresidenan," kata Romahurmuziy kepada tribunnews.com di Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Dengan landasan pendirian yang tidak jelas dan lemah, menurutnya, tugas pokok dan fungsi satgas pemberantasan mafia hukum cenderung tumpang-tindih dengan lembaga yang dijamin dan diatur menurut UUD dan UU. Sebut saja misalkan, kepolisian, kejaksaan, KPK dan Kemenkumham sendiri. Akibatnya, mekanisme koordinasi dan tata hubungan kelembagaan dengan lembaga-lembaga penegakan hukum resmi yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi dan UU, menjadi tidak jelas.
"Ketidakjelasan mekanisme koordinasi tersebut, satgas bergerak secara sporadis dan tak berpola," ucapnya seraya menyebut, hal ini mengindikasikan tereduksinya fungsi substansi pemberantasan mafia hukum, menjadi sekedar alat kekuasaan dan pencitraan politik belaka.
"Keberadaan satgas pemberantasan mafia hukum hanya akan 'nyrimpeti' tugas dan fungsi pokok ketiga lembaga resmi," terangnya. Ia menambahkan, keberadaan satgas justru menutupi kerja lembaga resmi di bawah kepresidenan seperti kemenkumham.
"Momentum ini dinilai waktu yang tepat untuk membubarkan satgas pemberantasan mafia hukum, dan mengoptimalkan kinerja lembaga-lembaga resmi yang dijamin keberadaannya oleh UU," imbuhnya.
Sekretaris Fraksi PPP ini mengemukakan, sudah banyak komisi-komisi negara yang tidak dirawat kinerjanya. Hal tersebut terbukti dari banyaknya anggota-anggota komisi yang sudah kosong terlalu lama, atau sudah kadaluarsa, serta menjabat terlalu lama.
"Kami minta pemerintah untuk tidak melakukan penyelesaian masalah dengan membentuk lembaga-lembaga baru yang terbukti tidak selalu menyelesaikan persoalan," sergahnya.
Romy --sapaan Romahurmuziy menyatakan, satgas pemberantasan mafia hukum cenderung sekedar menjadi kosmetisasi pemberantasan hukum.
"Padahal penegakan hukum membutuhkan aksi nyata, bukan aksi-aksi karitatif; membutuhkan pola yang sistematis, bukan pendekatan yang diskriminatif," jelasnya. (*)