PKS: Hak Pemerintah Pilih Gubernur Secara Langsung
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, keputusan pemerintah memilih gubernur DIY melalui pemilihan langsung sebagai pilihan politik
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, keputusan pemerintah
memilih gubernur DIY melalui pemilihan langsung sebagai pilihan politik
yang patut dihargai. Apalagi, konstitusi mengatur hak pemerintah untuk
mengajukan draft RUU ke parlemen, termasuk RUU Keistimewaan Yogyakarta.
"Saya kira pemerintah punya hak menurut Undang-Undang Dasar untuk
mengajukan draft apapun isinya," ucap Anggota Komisi II DPR RI Agus
Purnomo kepada tribunnews.com di Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Menurut Wakil Ketua DPP PKS ini, secara teknis draft yang diputuskan pemerintah belum tentu mulus untuk dijadikan UU.
"Akan diadu argumentasinya dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi yang nanti akan dibuat," imbuhnya.