Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Bagir: Dirjen Pajak Ikut Bertanggungjawab!

Direktur Jenderal Pajak dinilai harus ikut bertanggungjawab jika penetapan keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (PT SAT)

Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak dinilai harus ikut bertanggungjawab jika penetapan keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) terbukti merugikan negara sehingga dipidanakan. Pasalnya, pejabat terendah hingga tertinggi memiliki tanggungjawab atas tindakannya.

"Ya mesti. Kalau kita bicara struktural, semakin tinggi tingkatannya makin besar tangungjawabnya," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010).

Bagir Manan memberikan keterangan seputar hukum administrasi negara.

Dikatakan Bagir, Gayus sebagai pegawai terendah yang hanya memberikan usulan hasil analisa keberatan pajak ke atasan tetap harus bertanggungjawab atas usul itu.

Seluruh pejabat tetap dapat dipidana meskipun hanya dianggap lalai saat menjalankan tugas.

"Apabila kelalaian itu dilakukan dengan maksud untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana maka dapat dipidana. Apalagi kalau sudah dilakukan dengan niat," tambah dia.

"Bagaimana untuk mengetahui apakah ada niat dari awal?" tanya pengacara Gayus. Menurut Bagir, dari segi formal, perlu dibuktikan apakah keputusan Tata Usaha Negara itu melalui prosedur hukum. Dari segi materi, pertama, apakah ada perbuatan yang melampaui wewenang oleh pejabat.

"Kedua, harus dilihat apakah dapat ditunjukkan keputusan itu menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum. Keuntungan dapat diperoleh baik setelah ataupun sebelum dilakukan keputusan termasuk menerima janji-janji atau menerima sesuatu," jelas dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan, Gayus didakwa korupsi senilai Rp 570 juta saat tangani keberatan pajak PT SAT. Setelah menerima keberatan pajak, Gayus merekomendasikan telaah itu ke Humala Napitupulu selaku penelaah keberatan, lalu ke Maruli Pandapotan Manurung selaku Pjs Kasi Pengurangan Keberatan IV.

Selanjutnya, telaah itu direkomendasikan ke Johnny Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding hingga dikeluarkan ketetapan oleh Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas