Aktivis Petisi 28 Haris Rusli Ditangkap Polisi
Dalam aksi bentrok yang ketiga kalinya di depan kantor KPK, Kamis (9/12), aktivis Petisi 28, Haris Rusli, ditangkap aparat kepolisian.
Editor: Juang Naibaho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam aksi bentrok yang ketiga kalinya di depan kantor KPK, Kamis (9/12/2010), aktivis Petisi 28 Haris Rusli ditangkap aparat kepolisian. Haris diamankan kepolisian bersama dengan sebelas mahasiswa dan seorang aktivis Repdem, Faisal Rahman.
Penahanan itu bermula ketika kelompok demonstran melakukan aksi penutupan jalur cepat di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 19.40 WIB.
Aparat yang berjaga pun langsung bergerak untuk membubarkan aksi penutupan jalan. Aksi polisi mendapat perlawanan dari para pengunjuk rasa sehingga berujung bentrok.
Bentrokan itu menyebabkan tiga mahasiswa menderita luka terkena pukulan benda tumpul di bagian dagu dan pelipis. Selain itu, polisi juga mengamankan 12 pengunjuk rasa, salah satunya adalah Haris Rusli.(*)