Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Inilah Pertimbangan Vonis Kasasi Romli Atmasasmita

Mantan Dirjen AHU Depkumham, Romli Atmasasmita telah resmi dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukumnya

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen AHU Depkumham, Romli Atmasasmita telah resmi dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukumnya oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangannya, MA menilai tidak ada kerugian negara dari akses fee sisminbakum yang ditarik selama Romli menjabat.

Menurut putusan majelis kasasi yang dipimpin oleh Muhammad Taufik, terdapat 3 faktor yang membuat Romli lepas dari segala tuntutan hukum.

Pertama, faktor terdakwa tidak mendapat keuntungan, faktor keuangan negara tidak dirugikan dan faktor kepentingan umum terlayani dengan baik, maka ini merupakan faktor yang mengahpus sifat melawan hukum dalam melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Alasan itu dikeluarkan karena majelis sepakat dengan pendapat Romli dalam memori kasasinya. Pengadilan Tinggi ataupun Pengadilan Negeri telah salah dalam mempertimbangkan alat bukti.

Surat Edaran yang diterbitkan Romli tertanggal 8 Februari 2001 terkait pemberlakuan pendaftaran badan hukum secara online melalui sisminbakum merupakan tanggung jawab dalam jabatan. Setiap notaris, dalam surat itu, dinyatakan harus membayar biaya akses fee yang dibayar ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika.

Keuntungan ditetapkan 90 persen untuk PT SRD sementara 10 persen untuk Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman. Adapun, pembagian terkait 10 persen yang dituangkan dalam perjanjian pada 25 Januari 2001, bahwa Romli mendapatkan 60 persen sementara 40 persen untuk Koperasi berhasil dibantah.

"Surat itu tidak ada aslinya, mala tidak dapat dijadikan alat bukti," ujar PLH Kabiro Hukum dan Humas, Ingan Malem Sitepu saat jumpa pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Menurut Ingan, keuntungan sisminbakum sejak Romli menjabat sampai April 2002 sebesar Rp 1,3 miliar setelah dipotong pajak digunakan untuk kesejahteraan pegawai.  "Uang ini tidak termasuk PNBP," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih jauh Ingan menjelaskan bahwa pendapat pihak Romli lainnya juga diterima, seperti sisminbakum merupakan kesepakatan antara Indonesia dengan IMF yang tidak didukung anggaran negara.

Oleh karena itu, Menkumham saat itu, Yusril Izha Mahendra mengajukan permohonan dalam sidang kabinet yang disetujui untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas