Polisi Penjual Senjata Dituntut 12 Tahun Penjara
Dua anggota kepolisian yang telah menjual senjata api berikut amunisinya untuk tindak terorisme, Abdi Tunggal (33) dan Tatang Mulyadi (34)
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Asep Amarudin pada sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2010).
Jaksa menganggap kedua terdakwa telah mengakui bahwa senjata api tersebut jika digunakan secara tidak bertanggung jawab, akan menimbulkan korban jiwa. Terdakwa juga merupakan anggota polri yang bertanggung jawab menjaga ketertiban umum,
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan terorisme, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak," ujar Asep Amirudin.
Tatang Mulyadi yang bertanggung jawab terhadap gudang senjata api yang telah rusak, yaitu di BALKI (pengembalian akhir), HAPUS (penyimpanan senjata api yang sudah dinyatakan rusak berat) maupun BENG SENRI (Senjata api ringan) di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur. Sejak juni 2009, mereka telah memasok senjata dan peluru kepada Ahmad Sutrisno.
Senjata-senjata yang dipesan oleh Ahmad Sutrisno didapat Tatang dari merakit maupun memperbaiki senjata-senjata yang sudah dicampakan oleh polri tersebut. Sejak oktober 2009, ia dalam pengerjaannya dibantu oleh Abdi Tunggal. Hingga Maret 2010, total telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai jenis, serta 19.999 butir peluru.
Sebanyak 28 senjata tersebut yakni AK-47 sebanyak 42 buah, M-16 sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2 buah, revolver 6 buah, senjata jenis remington 2 buah, pistol jenis challenger 1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah.
Jaksa penuntut Umum mendakwa keduanya karena menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan serta mengeluarkan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak lain yang berbahaya untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ahmad Sutrisno pada awalnya mengajukan penawaran ke Posma Barimbing, yang merupakan Anggota Polri Bagian logistik di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dari Posma, Ahmad Sutrisno lalu dipertemukan kepada Tatang.
Pemesanan senjata oleh Ahmad Sutrisno atau yang akrab dipanggil pak Tris itu dilakukan atas permintaan dari disertir polri, Muhamad Sofyan Tsauri dan Dulmatin alias Joko Pitono. Senjata-senjata tersebut akan dipergunakan untuk pelatihan di Aceh, serta untuk merampok yang uangnya akan digunakan untuk modal menjalankan program-program pelatihan tersebut.
Pada sidang yang digelar berbeda, Ahmad Sutrisno (45) juga dituntut 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Atas tuntutan Jaksa terhadap ketiga terdakwa, penasehat hukum terdakwa, Muhadjir Rafeleh mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pada Kamis pekan depan (30/12/2010), yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo.