Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SBY dan Megawati Tak akan Dipanggil Kejagung

ejaksaan Agung tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputi terkait Sisminbakum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputi terkait kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan usai memeriksa mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.

"Enggak, enggak (memanggil SBY dan Megawati). Kami hanya  dua permintaan yaitu pernyataan dari Pak JK (Jusuf Kalla) dan Pak Kwik (Kian Gie)," tegas Jasman di Kejagung, Jakarta, Rabu (05/01/2011).

Menurut Jasman, kesaksian JK dan Kwik telah dituangkan dalam berkas perkara. . Sehingga, tim jaksa penyidik tidak perlu menambah lagi saksi.

Mengenai pernyataan Jusuf Kalla bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum karena belum ada pengaturan tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasman engan mengomentari.

"Kami enggak bisa coment tentang itu (soal PNPB).Kami hanya akomodir kesaksian Jusuf Kalla. Beliau saksi yang menguntungkan Yusril," tegas Jasman.

Jasman menambahkan baha berkas perkara Yusril sampai saat ini belum P-21 atau lengkap. "Masih P-19," ujar Jasman.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas