Ini Tiga Syarat Keistimewaan Yogya Ala PAN
Penasihat Fraksi PAN menilai, ada tiga hal yang patut dipertimbangkan PAN sebelum menuai kata putus untuk RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Padahal, pemerintah telah menyodorkan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta pertengahan Desember tahun lalu.
Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Abdul Hakam Naja menilai, ada tiga hal yang patut dipertimbangkan PAN sebelum menuai kata putus untuk RUU Keistimewaan Yogyakarta.
"Posisi PAN ini sebenarnya harus ada mekanisme sehingga semuanya ada aturannya, ada perioderisasi, dan akuntabilitas," beber Hakam Naja di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/1/2011).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyatakan, dengan tiga hal tersebut PAN tidak terlalu mempermasalahkan, bila kemudian yang dipilih adalah mekanisme penetapan ataupun pemilihan.
"Dengan itu, pertanggungjawaban jelas. Jadi saya kira tidak masalah," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk mencairkan polemik, Sekretariat gabungan (Setgab) koalisi sepatutnya mengadakan kembali pertemuan. Setgab perlu mematangkan keistimewaan ini, sebelum dibahas secara mendalam di komisi II DPR RI.
"Kan harus dikunyah dulu 32 kali, baru ditelan. Jadi bahan sebanyak dan sepenting itu kan harus mengendap dulu, ditimbang dulu," tuturnya seraya menyatakan, pada tahun 1988, Paku Alam pernah dipilih oleh DPRD. Bukan hanya itu, Paku Alam VIII juga pernah melalui pemilihan pada tahun 1998.
"Paku Alam VIII wafat tahun 1998, setelah itu terjadi pemilihan," sergahnya.(*)