Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tiga Syarat Keistimewaan Yogya Ala PAN

Penasihat Fraksi PAN menilai, ada tiga hal yang patut dipertimbangkan PAN sebelum menuai kata putus untuk RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Juang Naibaho
zoom-in Ini Tiga Syarat Keistimewaan Yogya Ala PAN
Tribun Jogja/Ade Rizal
Kota Yogyakarta 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Padahal, pemerintah telah menyodorkan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta pertengahan Desember tahun lalu.

Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Abdul Hakam Naja menilai, ada tiga hal yang patut dipertimbangkan PAN sebelum menuai kata putus untuk RUU Keistimewaan Yogyakarta.

"Posisi PAN ini sebenarnya harus ada mekanisme sehingga semuanya ada aturannya, ada perioderisasi, dan akuntabilitas," beber Hakam Naja di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyatakan, dengan tiga hal tersebut PAN tidak terlalu mempermasalahkan, bila kemudian yang dipilih adalah mekanisme penetapan ataupun pemilihan.

"Dengan itu, pertanggungjawaban jelas. Jadi saya kira tidak masalah," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk mencairkan polemik, Sekretariat gabungan (Setgab) koalisi sepatutnya mengadakan kembali pertemuan. Setgab perlu mematangkan keistimewaan ini, sebelum dibahas secara mendalam di komisi II DPR RI.

"Kan harus dikunyah dulu 32 kali, baru ditelan. Jadi bahan sebanyak dan sepenting itu kan harus mengendap dulu, ditimbang dulu," tuturnya seraya menyatakan, pada tahun 1988, Paku Alam pernah dipilih oleh DPRD. Bukan hanya itu, Paku Alam VIII juga pernah melalui pemilihan pada tahun 1998.

Berita Rekomendasi

"Paku Alam VIII wafat tahun 1998, setelah itu terjadi pemilihan," sergahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas