Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Segera Periksa Darmin dan Tjiptardjo

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu sibuk berebut kasus Gayus

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Didesak Segera Periksa Darmin dan Tjiptardjo
tribunnews.com/herudin
Bambang Soesatyo 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu sibuk "berebut" kasus Gayus Tambunan dengan Polri.

Seharusnya, kata Bambang, jika tidak terlalu sibuk "berebut" kasus dengan Polri, KPK sudah mulai memeriksa mantan Dirjen pajak Darmin Nasution dan M Tjiptardjo terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Ketika Gayus sudah menyebutkan nama-nama penyelenggara negara, harusnya KPK tanggap dan sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan
terhadap Darmin (Nasution), terhadap direktur penyelidikan dan penyidikan, terhadap dirjen yang sekarang, Tjiptardjo, dan terhadap direktur keberatan dan banding," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(21/1/2011).

"Kalau KPK sudah memeriksa, kan dia bisa melakukan banyak hal, segala
macam, dari mulai rekening dan segala macam," tuturnya lagi.

Bambang mengaku sangat bernafsu mengetahui asal muasal harta sekitar
Rp 100 miliar milik Gayus. Oleh karenanya, dia sangat berharap KPK
secepatnya mengusut kasus mafia pajak Gayus itu. Pemeriksaan KPK,
katanya, akan membantu memuaskan hasratnya itu.

Bambang meyakini, uang Rp 100 miliar Gayus, tak sepenuhnya hasil kerja
keras mantan pegawai direktorat jenderal pajak itu. Informasi yang
didapatnya dari sumber di Direktorat jenderal pajak, sebagian uang itu
merupakan uang titipan dari bos-bos perusahaan wajib pajak yang
ditangani dan berhubungan dengan Gayus.

"Itulah (yang namanya) uang yang belum aman. Uang titipan daripada
bos-bos," tuturnya.

Menurutnya, uang itu akan dikatakan aman jika sang wajib pajak yang
menitipkan uang itu merasa puas dengan kinerja Gayus dan oknum-oknum
pegawai pajak seperti Gayus lainnya.

"Artinya misal, dari tagihan Rp 1 triliyun, dia (wajib pajak) melakukan upaya permohonan keringanan pajak Rp 1 miliar, lalu dikabulkan. Dana itu tidak akan menjadi masalah," katanya.

"Kapan dikatakan aman? Ketika pengadilan pajak itu tidak akan ada yang
menggugat (uang-uang itu), dan tidak ada yang mempermasalahkannya.
Barulah uang itu di bagi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas