Besok Penyerahan Surat Deponeering Bibit-Chandra
Setelah resmi ditandatangani, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku akan menyerahkan surat ketetapan deponeering atau pengenyampingan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah
resmi ditandatangani, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku akan
menyerahkan surat ketetapan deponeering atau pengenyampingan perkara
Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah besok.
"Mungkin besok akan disampaikan (Surat Ketetapan Pengenyampingan Perkara)," ujar Basrief, didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada wartawan di kantornya, Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011).
"Mungkin besok akan disampaikan (Surat Ketetapan Pengenyampingan Perkara)," ujar Basrief, didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada wartawan di kantornya, Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011).
Seperti
diketahui, sore tadi, Basrief resmi mengeluarkan deponeering dua
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi. Tak lama menerima
surat itu dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Surat itu bernomor TAP 001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra Marta
Hamzah, dan TAP 002/a/JA/01/2011 atas nama Dr. Bibit Samad Rianto.
"Dengan demikian, perkara tersebut saya nyatakan telah dikesampingkan,"
tegasnya.
Terkait saran atau pendapat yang diminta dari lembaga negara,
Basrief melanjutkan, sudah masuk dalam naskah berita acara. Pada
intinya, kata Basrief, keluarnya surat tersebut agar kinerja KPK
memberantas korupsi tak terhambat.