Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Banding Putusan Albertina

Vonis ketua majelis hakim Albertina Ho yang menjatuhkan tujuh tahun penjara kepada Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak diterima

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis ketua majelis hakim Albertina Ho yang menjatuhkan tujuh tahun penjara kepada Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak diterima jaksa penuntut umum. Mereka menyikapi serius dengan resmi mengajukan banding atas putusan Albertina tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengakui, penuntut umum sudah resmi mengajukan bandingnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. "Akta banding di PN Selatan oleh JPU pada 21 Januari kemarin," ujar Yusuf dihubungi Senin (24/1/2011).

Kendati begitu, Yusuf enggan membocorkan isi banding jaksa penuntut umum. Saat ini, jaksa penuntut umum mendapat waktu 14 hari untuk menyusun memori banding, terhitung sejak pengajuan banding. Di samping menunggu salinan putusan hakim Albertina dari pengadilan.

Putusan Albertina mengundang reaksi dan tanda tanya semua pihak. Pasalnya, Albertina memutus bahwa Gayus terbukti memenuhi semua unsur dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi PT Surya Alam Tunggal dan suap ke penegak hukum.

Albertina menimbang, Gayus, tak melakukan pidana sendiri. Ia bekerjasama dengan Andi Kosasih, Arafat Enanie, Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Maruli Pandapotan Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso. Vonis Albertina jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas