Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JAM Pidsus: Teorinya Jaksa Bisa PK Putusan Romli

Kejaksaan Agung mengaku akan mempelajari dahulu salinan putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas mantan terpidana korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku akan mempelajari dahulu salinan putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas mantan terpidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Romli Atmasasmita. Kejaksaan mengaku belum menyikapi apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.

"Kita belum bisa (mengajukan PK) karena belum mempelajari (salinan putusan MA). Salinan itu baru di Kejari. Kalau sudah diterima akan kita pelajari," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (26/1/2011).

Menurut Amari, putusan bebas Romli tersebut tak akan memengaruhi proses hukum tersangka lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Amari mengatakan, perkara keduanya berbeda dengan perkara Romli, dan dua terpidana lainnya, Syamsudin Manan Sinaga dan Yohanes Waworuntu.

Ia mencontohkan, antara Romli, Syamsudin dan Yohanes terdapat pertentangan dalam putusan di tingkat Mahkamah Agung. Kedua nama terakhir terbukti bersalah. Pertentangan ini memungkinkan Kejaksaan Agung mengajukan PK.

"Ini secara teori bisa saja. Tapi kalau praktiknya kita lihat dulu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas