Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayin Tetap Dicekal dan Wajib Lapor Sampai 2012

Meski akan bebas sebelum berakhirnya pekan ini, Ayin tetap harus menjalani wajib lapor hingga masa hukumannya berakhir

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arthalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus dugaan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) hari ini. Meski akan bebas sebelum berakhirnya pekan ini, Ayin tetap harus menjalani wajib lapor hingga masa hukumannya berakhir pada 2012 mendatang.

"Dia (Ayin) harus melapor setiap berapa hari sekali ke balai pemasyarakatan," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di
Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (27/1/2011). Lapas wanita Tangerang dan kejaksaan negeri Tangerang akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal dan prosedur wajib lapor Ayin itu. Karena kasusnya ditangani oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan, maka kata Patrialis, kejaksaan negeri Jakarta Selatan akan dilibatkan dalam koordinasi itu.

"Nanti kejaksaan negeri tangerang akan menghadapkannya ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan, tempat tinggalnya disitu. Nanti dihadapkan dari situ ke balai pemasyarakatan. Nanti balai pemasyarakatanlah yang menentukan dia harus melapor tiap berapa hari sekali," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Patrialis juga memastikan pihaknya akan terus mengawasi tindak-tanduk Ayin hingga masa hukumannya resmi berakhir tahun depan. Jika pada masa pembebasan bersyaratnya itu, Ayin didapati melakukan suatu tindak pidana, maka dirinya akan kembali diseret ke tahanan.

"Tanpa prosedur panjang lagi, langsung diambil dan langsung ditahan lagi. Karena artinya kan ternyata (PB) tidak berhasil," ujarnya. Selain itu, kata Patrialis, Ayin juga akan tetap dalam status dicekal hingga masa hukumannya berakhir pada 2012 itu. "Keluar negeri pasti tidak diijinkan, kecuali kalau sakit," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas