Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anis Matta: Ayin Punya Hak untuk Bebas

Pembebasan tersangka kasus penyuapan Artalyta Suryani dinilai sudah sesuai prosedur. Artalyta alias Ayin punya hak untuk meminta bebas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan tersangka kasus penyuapan Artalyta Suryani dinilai sudah sesuai prosedur. Artalyta alias Ayin punya hak untuk meminta bebas.

"Dari sisi prosedur sudah benar. Dia punya hak untuk meminta bebas, kita tidak bisa menyalahkan Ayin karena sudah penuhi prosedur," ujar Wakil Ketua DPR, Anis Matta saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Menurut Anis, Ayin dalam hal ini tidak bersalah, hanya saja putusan pembebasan Artalyta dalam hal ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Ini menimbulkan kesan yang sangat kuat bahwa tidak terlalu masalah untuk jadi koruptor di negeri ini. Gampang juga untuk mendapat potongan di tengah jalan," jelasnya.

Sebelumnya Artalyta Suryani, terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, mendapatkan masa bebas bersyaratnya sejak hari Jumat (28/1/2011).

Bebasnya Ayin hari ini setelah sempat tertunda sehari karena belum keluarnya surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. SK bebasnya Ayin akhirnya keluar kemarin sore.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas