Korban Meninggal dapat Santunan Rp 65 Juta
PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra akan memberikan santunan kepada korban meninggal dalam peristiwa terbakarnya Kapal Penyebrangan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya dengan cara ditransfer melalui bank.
"Dari Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp
25 juta dan Jasa Raharja Putra Rp 40 juta sehingga totalnya menjadi Rp
60 juta," kata Direktur Oprasional Jasa Raharja Budi Setyarso, saat ditemui di Rumah Sakit Krakatau Medika, Cilegon, Banten, Jumat (28/1/2011).
Sedangkan untuk korban luka-luka akan dibantu Rp 30 juta untuk biaya
perawatannya. "Rp 10 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari Jasa
Raharja Putra," jelasnya.
Tetapi uang tersebut belum bisa diberikan saat ini karena harus melalui
proses administrasi terlebih dahulu. Untuk persyaratannya korban ataupun
pihak keluarga harus menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga untuk
memastikannya.
"Paling uang tersebut akan dibagikan dua atau tiga hari lagi," ujarnya.
Karena belum cairnya uang santunan tersebut akhirnya para korban harus
menanggung terlebih dahulu biaya transportasi untuk mengantarkan korban
kembali ke rumahnya masing-masing.
Baca tanpa iklan