Bahasyim: Saya Ajukan Banding, Saya Kecewa
Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie menyatakan banding terhadap putusan hakim. Bahasyim diputus bersalah oleh hakim dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 250juta.
"Saya ajukan banding. Saya kecewa," kata Bahasyim yang mengenakan batik lengan pendek usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Bahasyim Assifie, OC Kaligis. Penasehat hukum menyatakan banding karena menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan aturan pembuktian terbalik.
OC juga mengatakan berbeda pendapat dalam pertimbangan tersebut oleh karena dirinya akan memasukan dalam memori banding. OC juga menuturkan bahwa dirinya telah menjalankan tugas secara profesional. "Kalau dibutuhkan kita ambil datanya lebih lanjut 300 lebih halaman," imbuh OC.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal menyatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. "Kita masih pikir-pikir kan kita masih ada waktu tujuh hari," kata Fachrizal.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Bahasyim juga divonis dengan denda Rp250juta dengan subsidair 3 bulan.
Mejelis hakim yang diketuai Didik Setiyo Handono serta hakim anggota Aksir dan Prasetyo Ibnu Asmara memutuskan Bahasyim secara sah menyakinkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.