Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bahasyim: Saya Ajukan Banding, Saya Kecewa

Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie menyatakan banding terhadap putusan hakim.

Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie menyatakan banding terhadap putusan hakim. Bahasyim diputus bersalah oleh hakim dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 250juta.

"Saya ajukan banding. Saya kecewa," kata Bahasyim yang mengenakan batik lengan pendek usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Bahasyim Assifie, OC Kaligis. Penasehat hukum menyatakan banding karena menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan aturan pembuktian terbalik.

OC juga mengatakan berbeda pendapat dalam pertimbangan tersebut oleh karena dirinya akan memasukan dalam memori banding. OC juga menuturkan bahwa dirinya telah menjalankan tugas secara profesional. "Kalau dibutuhkan kita ambil datanya lebih lanjut 300 lebih halaman," imbuh OC.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal menyatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. "Kita masih pikir-pikir kan kita masih ada waktu tujuh hari," kata Fachrizal.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Bahasyim  juga divonis dengan denda Rp250juta dengan subsidair 3 bulan.

Mejelis hakim yang diketuai Didik Setiyo Handono serta hakim anggota Aksir dan Prasetyo Ibnu Asmara memutuskan Bahasyim secara sah menyakinkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas