Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suara Dukung Nurdin Tujuh Kali Lipatnya George Toisutta

Langkah awal mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid untuk kembali menjabat Ketua Umum PSSI nampaknya berjalan mulus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Alie Usman
Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah awal mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid untuk kembali menjabat Ketua Umum PSSI nampaknya berjalan mulus. Tim verifikasi yang dibentuk dan ditunjuk PSSI sebagai lembaga penyaringan para kandidat tersebut menyatakan, saat ini nama Nurdin Halid telah dicalonkan oleh mayoritas pemilik suara PSSI.

Tim verifikasi mencatat, dari keseluruhan 100 suara yang sah memilih, dukungan dan pengajuan nama Nurdin Halid untuk kembali menjadi ketua umum tercatat mencapai 81 suara. Sementara untuk George Toisutta hanya memperoleh 12 suara. Sementara nama Nirwan D Bakrie diajukan oleh 2 pemilik suara anggota PSSI.

Menurut Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, dari 100 suara tersebut, yang masuk kembali menyerahkan nama yang didukungnya hanya 93 suara. Jika kemudian ada 95 suara, itu berarti ada dua pemilik suara yang mencalonkan nama ganda.

"Seluruh yang mempergunakan hak untuk mengusulkan itu 100, tetapi yang memasukan kembali surat pencalonannya hanya 93. Berarti dengan adanya kelebihan dua, ada satu atau dua nama yang dicalonkan ganda oleh satu pengusung," ujar Nugraha, Minggu (6/2/2011).

Menurut Nugraha, dari tiga nama calon ketua umum yang masuk tersebut nantinya kembali akan disaring melalui proses verifikasi yang hasilnya akan disampaikan pada 15 Februari mendatang.

"Tim ini akan bekerja besok sampai tanggal 14 Februari. Tanggal 15 tim akan melaporkan kepada Komite Eksekutif, dan setelah itu baru diputuskan untuk menjadi ketua umum," ujar Nugraha.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas