Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Teliti Kembali Berkas Hartono dan Yusril

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kembali mempelajari berkas perkara kasus korupsi Sisminbakum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari kembali mempelajari berkas perkara kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Padahal sebelumnya telah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.

"Mengenai Proses penanganan sisminbakum betul beberapa waktu lalu sudah di P-21. Tapi sekarang masih dipelajari lagi oleh jaksa peneliti," kata M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Amari mengatakan, penelitian itu kembali dilakukan sehubungan dengan adanya putusan Romli Atmasasmita dari Mahkamah Agung (MA). MA sebelumnya memutuskan Romli bebas dari tuntutan pidana. Dirinya menuturkan berkas perkara Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo masih dalam pengkajian oleh Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Ekseminasi.

"Nanti setelah selesai, diberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai apa langkah-langkah berikutnya. Untuk menentukan kebijakan selanjutnya," kata Amari.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas