Mantan Wakil Dirut Bank Century Segera Diadili
mantan Wakil Direktur Utama Bank Century dan Djoko H. Indra,mantan Kadiv Umum dan Keuangan Bank Century, segera diadili
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik menyerahkan berkas kasus Bank Century tahap kedua atas nama tersangka Hamidi,mantan Wakil Direktur Utama Bank Century dan Djoko H. Indra,mantan Kadiv Umum dan Keuangan Bank Century, Selasa (8/2/2011). Dengan demikian, kedua tersangka segera diadili.
"Benar, pelimpahan tahap dua dari penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Nur Rochmat ketika ditemui di Kejaksaan Agung.
Rochmat menjelaskan pelimpahan berkas tahap kedua diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu Kasipidum Kejari Jakarta Pusat, Atang Bawono membenarkan penyerahan tersebut. "Ya, ini lagi diproses berkas dan tersangka," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 49 (1) huruf A dan C UU No. 7/1992 tentang Perbankan jo UU No 10/1998 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP
Seperti diketahui, dalam LP/114/II/2010/ Bareskrim, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Hamidi, Dewi Tantular, dan Djoko H Indra.
Para tersangka secara bersama-sama telah melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan-pembiaya an fiktif untuk kegiatan renovasi atau pembangunan gedung Bank Century, biaya konsultan fiktif, dan sarana pengadaan mesin ATM.
Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah fotocopy dokumen perjanjian dan proposal pembangunan atau renovasi gedung dan rekap transaksi pembayaran fiktif.