David Tobing Ajukan Permohonan Eksekusi Hasil Penelitian IPB
Pascakonferenasi pers yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB yang menyatakan tidak ada susu formula yang terkontaminasi bakteri
Tayang:
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascakonferenasi
pers yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB yang
menyatakan tidak ada susu formula yang terkontaminasi bakteri
Enterobacter Sakazakii mendapat respon negatif dari penggugat yang
telah dimenangkan Mahkamah Agung (MA), David Tobing.
Alhasil dalam waktu dekat dirinya mengaku akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas hasil penelitian yang dilakukan oleh IPB.
"Kita eksekusi atas hasil penelitian IPB. Jadi nantinya atas wewenang yang diberikan oleh Undang-undang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya kepada wartawan dikantornya Wisma Bumi Putera lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman kav 75, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).
Nantinya, mereka (pihak Pengadilan) akan melakukan penyitaan atas hasil penelitian yang dilakukan oleh IPB. Untuk selanjutnya akan diumumkan oleh Pengadilan.
"Atau saya akan diberikan hasil itu dan diumumkan oleh saya sendiri, itu yang akan dilakukan," imbuhnya.
Berita Populer