Kejaksaan Agung : Tuntutan Arga Tirta Kirana Wajar
Perbedaan tuntutan antar terdakwa kasus Bank Century lainnya pada persidangan perkara Arga Tirta Kirana dinilai wajar.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan tuntutan antar terdakwa kasus Bank Century lainnya pada persidangan perkara Arga Tirta Kirana dinilai wajar. Tuntutan berbeda karena adanya fakta hukum yang berbeda pula.
"Intinya perkara itu bisa berbeda karena, satu, fakta-fakta hukum di persidangan memang berbeda, dua, penerapan hukum berbeda, sehingga akan terjadi tuntutan yang berbeda," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono saat ditemui di acara Turnamen Futsal Forwaka Cup, Jakarta, Sabtu(12/2/2011).
Menurut Darmono, dalam tugasnya menuntut, jaksa pasti sudah mempertimbangkan segala aspek masalah yang muncul dalam persidangan. Terutama fakta hukum yang terbukti.
"Pasti akan kami pertimbangkan semua masalah, semua hal terkait tuntutan itu, terutama fakta hukum yang terbukti," tuturnya.
Pertimbangan lain yang digunakan oleh jaksa, lanjut Darmono adalah yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan.Lalu, sejauh mana yang dinikmati para tersangka dan sebagainya.
"Semua akan mengarah pada perbedaan tuntutan," jelas Darmono.
Seperti diketahui sebelumnya, Arga Tirta Kirana merupakan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini, menjelaskan tuntutan pada ibu 3 anak ini sama dengan tuntutan untuk Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata.