Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung : Tuntutan Arga Tirta Kirana Wajar

Perbedaan tuntutan antar terdakwa kasus Bank Century lainnya pada persidangan perkara Arga Tirta Kirana dinilai wajar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kejaksaan Agung : Tuntutan Arga Tirta Kirana Wajar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi anaknya, Alanda Kariza, hadir dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara. (tribunnews.com/herudin) 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan tuntutan antar terdakwa kasus Bank Century lainnya pada persidangan perkara Arga Tirta Kirana dinilai wajar. Tuntutan berbeda karena adanya fakta hukum yang berbeda pula.

"Intinya perkara itu bisa berbeda karena, satu, fakta-fakta hukum di persidangan memang berbeda, dua, penerapan hukum berbeda, sehingga akan terjadi tuntutan yang berbeda," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono saat ditemui di acara Turnamen Futsal Forwaka Cup, Jakarta, Sabtu(12/2/2011).

Menurut Darmono, dalam tugasnya menuntut, jaksa pasti sudah mempertimbangkan segala aspek masalah yang muncul dalam persidangan. Terutama fakta hukum yang terbukti.

"Pasti akan kami pertimbangkan semua masalah, semua hal terkait tuntutan itu, terutama fakta hukum yang terbukti," tuturnya.

Pertimbangan lain yang digunakan oleh jaksa, lanjut Darmono adalah yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan.Lalu, sejauh mana yang dinikmati para tersangka dan sebagainya.

"Semua akan mengarah pada perbedaan tuntutan," jelas Darmono.

Seperti diketahui sebelumnya, Arga Tirta Kirana merupakan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini, menjelaskan tuntutan pada ibu 3 anak ini sama dengan tuntutan untuk Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas