Delapan Tersangka Bentrok Ahmadiyah Cikeusik
Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka kasus bentrok massa dan jemaah
Tayang:
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar
menyatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka kasus bentrok
massa dan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.
Dari jumlah itu, empat tersangka ditahan, dua tersangka tak dilakukan penahanan dan dua sisanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Empat tersangka sudah ditahan. Tadi siang, dua tersangka diperiksa, tapikarena tidak cukup bukti, maka yang dua ini tak bisa ditahan. Sebelumnya, keduanya ditangkap," ujar Boy saat dihubungi, Senin (14/2/2011).
Empat tersangka yang ditahan, yakni UJ, M, E dan Y. Dua tersangka yang masuk DPO, yakni J dan M. Sementara, tersangka yang tidak dilakukan penahan, yakni R dan K.
"Total tersangka ada delapan tersangka. Tersangka yang ditahan, kebanyakan ikut menganiaya," jelas Boy.
Berita Populer