Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Delapan Tersangka Bentrok Ahmadiyah Cikeusik

Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka kasus bentrok massa dan jemaah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka kasus bentrok massa dan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.

Dari jumlah itu, empat tersangka ditahan, dua tersangka tak dilakukan penahanan dan dua sisanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Empat tersangka sudah ditahan. Tadi siang, dua tersangka diperiksa, tapikarena tidak cukup bukti, maka yang dua ini tak bisa ditahan. Sebelumnya, keduanya ditangkap," ujar Boy saat dihubungi, Senin (14/2/2011).

Empat tersangka yang ditahan, yakni UJ, M, E dan Y. Dua tersangka yang masuk DPO, yakni J dan M. Sementara, tersangka yang tidak dilakukan penahan, yakni R dan K.

"Total tersangka ada delapan tersangka. Tersangka yang ditahan, kebanyakan ikut menganiaya," jelas Boy.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas