Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

David Tobing Bawa Kasus Susu Formula ke KIP

Belum diungkapnya, merek susu formula bayi yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazaki oleh pihak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum diungkapnya, merek susu formula bayi yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazaki oleh pihak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), kendati sudah diperintahkan Mahkamah Agung (MA), membuat David ML Tobing membawa persoalan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Pada hari ini, Rabu (16/2/2011), David menyambangi Kantor KIP, Jakarta, untuk berkonsultasi terkait hal tersebut.

"Siang ini kami hendak konsultasi dengan KIP, menginformasikan kasus ini," kata David ML Tobing saat dihubungi oleh wartawan.

Menurutnya, konsultasi tersebut bertujuan memberikan pertimbangan tentang upaya hukum lainnya. Menyusul keengganan IPB, BPOM, dan Menkes untuk mempublikasikan susu formula yang terkontaminasi meski sudah ada perintah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, mengacu pada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mensyaratkan badan publik mengumumkan secara serta merta terkait ketertiban publik, termasuk soal racun. Harus disampaikan ke masyarakat.
Diketahui David ML Tobing, merupakan pihak penggugat dalam kasus susu formula.

Dalam tuntutannya, ia meminta IPB selaku tergugat I, BPOM tergugat II, dan Menkes tergugat III mempublikasikan susu formula mana yang terkontaminasi bakteri. Sebagaimana hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB tahun 2006.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas