Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK Beri Perlindungan Sementara Kepada Perekam Ahmadiyah

Kendati belum memutuskan akan memberikan perlindungan kepada perekam video kekerasan terhadap anggota Jemaah Ahmadiyah Cikeusik,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati belum memutuskan akan memberikan perlindungan kepada perekam video kekerasan terhadap anggota Jemaah Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten, Arief, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan sementara kepada si perekam kekerasan Jemaah Ahmadiyah Cikeusik tersebut.

"Tingkat resiko, ancaman, itu kita pertimbangkan, pertimbangan sementara harus dapatkan perlindungan, sehingga mencegah resiko itu terjadi pada yang bersangkutan," ucap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, yang ditemui wartawan di Kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Jakarta, Rabu (16/2/2011) sore.

Menurutnya dalam pengamanan sementara yang pihaknya lakukan kepada Arief, bisa dalam beberapa bentuk.

"Sementara dalam bentuk fisik. Bisa pengamanan, pengawalan, safe house. Proses perlindungan sementara adalah selama satu dua minggu," ucapnya.

Untuk permohonan permintaan perlindungan Arief, diakui sudah diterima oleh pihaknya. Pihaknya, aku Semendawai, akan mengumpulkan data-data, dan mengkaji permohonan Arief, sebelum memutuskan akan memberikan perlindungan permanen atau tidak.

"Setelah data lengkap kita bawa ke paripurna, nanti mereka punya kewenangan untuk mendapatkan perlindungan permanen atau tidak, sampai saat ini kita belum memutuskan perlindungan yang bersangkutan, " katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas