Kubu Suno: Jangan Ada Lagi Perkara Baru untuk Susno
Karena masa tahanan habis, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polri Komjen Pol Susno Duadji akan bebas
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena masa tahanan habis, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polri Komjen Pol Susno Duadji akan bebas dari Rutan Mako Brimob Depok pada Kamis (17/2/2011), pukul 00.00 WIB. Susno tak ditahan lagi, tapi sidangnya tetap dilanjutkan.
Seorang anggota Tim Pengacara Susno, Maqdir Ismail menyatakan dengan ketentuan KUHAP yang ada, maka tidak ada lagi alasan untuk tetap menahan Susno.
"Kalau ada pihak lain menciptakan perkara baru, itu namanya main hukum rimba yang harus dilawan oleh seluruh rakyat," tegas Maqdir.
Maqdir belum bisa memastikan, apakah ada acara penjemputan Susno oleh pihaknya pengacara dan keluarga dari rutan.
Susno Duadji dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp500 juta dari Syahril Johan dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2008, saat dirinya menjabat sebaga Kapolda Jabar.