Linda Terkapar Selepas Mendengar Replik Jaksa
Linda Wangsa menangis tak kuasa menahan dirinya selepas ia mendengar eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Wangsa menangis tak kuasa menahan dirinya selepas ia mendengar eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara Bank Century, dimana ia merupakan salah satu terdakwanya.
Linda yang mengenakan blus motif batik warna kuning, terkapar di atas kursi tamu yang terletak di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menangis terisak-isak dan terkapar lemas di atas kursi berbahan kayu tersebut. Seorang lelaki yang diduga kerabat dekatnya, terlihat berusaha menenangkannya. Ia duduk tepat disamping tubuh Linda.
Mungkin Linda tak kuasa menahan kesedihan, selepas, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menegaskan, keduanya layak dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Jaksa menilai keduanya dianggap telah berperan aktif dalam tindak pidana perbankan pencairan kredit terhadap empat debitur Bank Century yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Selepas mendengarkan replik jaksa, Linda, maupun terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Arga Tirta Kirana, menyatakan akan mengajukan duplik. Mejelis Hakim pun menunda sidang hingga Kamis minggu depan dengan agenda pembacaan duplik tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.