Teman-teman SD Hadiri ke Sidang Arga
teman-teman SD Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century, hari ini menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk dukungan kepada kawan satu sekolahnya yang akan disidang hari ini, teman-teman Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century, hari ini menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya sidang kawan kecil mereka tersebut.
Setidaknya ada tiga orang rekan satu sekolah Arga, baik di Sekolah Dasar Perguruan Cikini, Jakarta, maupun SMPN 1 Cikini, Jakarta.
"Mereka teman-teman saya sewaktu sekolah di SD dan SMP," tutur Arga, ketika berbincang-bincang dengan wartawan ketika bersua di PN Pusat, Kamis (17/2/2011) siang.
Kebersamaan mereka, aku Arga sudah berlangsung kurang lebih selama 35 tahun.
"Sudah hampir 35 tahun, ada saja cara kita bertemu, dengan reunian, ada yang undang perkawinan," ucap Arga.
Beberapa dari mereka, aku Arga, juga merupakan tetangganya ketika ia masih kecil.
"Ada juga yang tetangga, kita dulu sering main sepeda, dan, sepatu roda bersama," tuturnya.
Seorang dari mereka, wanita berusia lebih dari 40 tahun, berpakaian modis, dan enggan disebutkan namanya, menilai kawan sepermainannya, tidak mungkin melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
"Yah ga mungkinlah, saya tahu dia," serunya kepada wartawan.
Hingga berita diturunkan sidang terhadap Arga belum dilangsungkan. Ia nanti akan disidang dengan agenda mendengarkan pembacaan replik JPU.
Nama Arga, dikenal setelah putrinya, Alanda Kariza, curhat di blog pribadinya.
Ia merasa ibunya telah menerima ketidakadilan hukum, ia menilai ibunya yang hanya seorang staf Bank Century, dijerat dengan hukuman lebih besar dengan pemilik Bank century, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim, yang merupakan mantan atasan Arga.
Arga dituntut jaksa hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.