Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PN Jakarta Pusat Terima Salinan Putusan Kasasi Susu Formula

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku telah menerima salinan putusan susu formula di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku telah menerima salinan putusan susu formula di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Suwidya, putusan itu diterima oleh pihaknya pada hari ini, Jumat (18/2/2011).

"Sudah kami terima, pada hari ini, pukul 11.00 WIB," aku Suwidya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, surat salinan putusan kasasi tersebut, sudah dikirimkan pihaknya, pada tanggal 31 Januari 2011, kemarin.

"Salinan putusan kasasi sudah dikirim pada 31Januari ke PN pengaju yaitu PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Menurutnya, selepas ini, maka PN Pusat, harus memberitahukan, dan memberikan salinan putusan itu ke pihak-pihak berperkara.

Mereka yang berperkara adalah, David Tobing, selaku penggugat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan, dan Institute Pertanian Bogor (IPB), selaku pihak tergugat.

"Tinggal langkah selanjutnya kan, ini putusan inkrah. PN Pusat setelah ini memberitahu ke pihak-pihak, setelah itu pihak-pihak akan diberikan salinan putusan, tinggal kita tunggu apakah David mengajukan permohonan eksekusi atau tidak," ucapnya.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Suwidya, kapan kiranya salinan putusan itu diberikan kepada pihak berperkara, Tribunnews.com, belum mendapatkan konfirmasinya.

Diketahui MA memutuskan untuk memenangkan gugatan David terhadap, BPOM, Menkes, dan IPB.  MA menyatakan Menkes, BPOM, dan IPB harus melansir data penelitian yang menyebut beberapa produk susu formula mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas