Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Jalankan Putusan MA IPB Bisa Dipidana

Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap bersikukuh tidak menyebutkan nama merk-merk susu formula berbakteri Sakazakii atas perintah dari

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap bersikukuh tidak menyebutkan nama merk-merk susu formula berbakteri Sakazakii atas perintah dari Mahkamah Agung. Sikap tersebut nantinya bisa dibawa ke proses hukum untuk dipidanakan.

"Dengan adanya putusan MA ini, IPB bisa berkomunikasi dengan produsen, kalau tidak ya dia melanggar hukum sama saja bisa dipidana karena putusan MA tidak dijalankan," ujar Anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

Menurut Riski, BPOM dan pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah jelas menyatakan bahwa mereka tidak tahu BPOM dan pemerintah menyatakan jelas tidak tahu merk susu formula mengandung bakteri Sakazakii. Keduanya juga tidak pernah dimintai izin untuk meneliti dari IPB dan tidak tahu merknya.

Sementara IPB, lanjut Riski mengatakan kalau dia sudah melakukan penelitian dan tahu merknya. Jadi satu-satunya lembaga yang tahu adalah IPB, MA dan Menkes dalam hal ini bisa memaksa untuk menyebutkan merk.

"IPB ini kalau tidak berani karena alasan masalah kebebasan konsumen yang diambil sampelnya tanpa izin kemenkes dan MA bisa memaksa," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas