Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Bisa Gunakan Hak Interpelasi Adili Pemerintah

Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan langkah politis berupa interpelasi bisa diambil

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan langkah politis berupa interpelasi bisa diambil bila pemerintah tetap tidak umumkan produk-produk susu formula yang terkontaminasi Bakteri Sakazakii.

"Langkah politis serius atas bentuk kealpaan pemerintah," tegasnya, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Badan POM, IPB dan LIPI, di Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Menurutnya bila pemerintah tidak ada niat untuk mengusahakan mengetahui dan mengumumkan susu formula yang tercemar Sakazakii, maka DPR bisa mengadili pemerintah dengan interpelasi.

"Kebijakan publik ini yang bisa diadili DPR dengan cara interpelasi," ungkapnya.

Rieke menilai bahwa pemerintah bukan pada kedudukannya untuk sekedar mengimbau. Tapi posisi Pemerintah dalam persoalan putusan MA tersebut adalah mengumumkan.

Ambil alih paksa, seperti biasa dilihat dilakukan pemerintah saat main gusur pun bisa dilakukan pemerintah untuk mendapatkan data dan hasil peletian IPB. Oleh karena itu, dirinya dengan tegas meminta pemerintah (Menkes, Badan POM) dan IPB harus mengumumkan hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas