Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Inilah Kesimpulan Raker Komisi IX Soal Susu Berbakteri

Menteri Kesehatan, Badan POM dan Institut Pertanian Bogor (IPB) keukeuh tak bisa mengumumkan produk susu formula

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun telah didesak dalam Rapat kerja Komisi IX, Rabu (23/2/2011), tiga pihak tergugat, yakni Menteri Kesehatan, Badan POM dan Institut Pertanian Bogor (IPB) keukeuh tak bisa mengumumkan produk susu formula yang tercemar bakteri Sakazakii.

Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengungkapkan dalam simpulan Raker bersama tiga pihak tergugat, ditambah LIPI, menolak laksanakan putusan Mahkamah Agung.

"Kementerian kesehatan RI menolak untuk melaksanakan putusan MA karena tidak mempunyai data hasil penelitian enterobacter sakazakii tahun 2003-2006 yang dilakukan IPB," kata Ribka yang menjadi pimpinan rapat.

Kemudian, imbuhnya, Badan POM RI menolak untuk melaksanakaan putusan MA karena tidak mempunyai data penelitian enterobacter sakazakii tahun 2003-2006 yang dilakukan IPB.

Sedangkan IPB sendiri, pada saat ini belum dapat mengambil keputusan untuk menjalankan putusan MA dan akan mengambil opsi-opsi terbaik.

"Komisi IX DPR RI akan segera mengadakan rapat internal untuk mengambil sikap lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas