Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Diminta Awasi Proses Eksekusi Susu Formula

David Tobing meminta Komisi Yudisial mengawasi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat susu formula berbakteri, David Tobing, meminta Komisi Yudisial mengawasi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya meminta KY mengawasi hakim PN Pusat. Supaya hakim lebih berani dalam koridornya, dan kewenangan KY-kan mengawasi hakim," kata David kepada Tribunnews.com, via telepon, Rabu (23/2/2011) siang.

David menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat pada minggu ini. "Saya usahakan minggu ini mengajukan permohonan eksekusi dengan Aanmaning. Dalam Aanmaning, mereka diberi waktu delapan hari untuk mengumumkan secara sukarela, terhitung setelah dipanggil oleh pengadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, gugatan David Tobing dimenangkan dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). David menggugat Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mengumumkan ke publik hasil penelitian IPB tentang produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii.

Namun, hingga kini pihak tergugat belum juga menaati putusan MA.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas