Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Kirim Lima Berkas Tersangka Cikuesik ke Kejaksaan

Dalam tiga hari terakhir, penyidik Polda Banten telah mengirimkan berkas lima tersangka kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah Cikeusik, Banten, ke

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga hari terakhir, penyidik Polda Banten telah mengirimkan berkas lima  tersangka kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah Cikeusik, Banten, ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kelima berkas tersebut untuk tersangka M, E, Uj dan M.

"Mulai tanggal 21 kemarin, talah dikirim satu berkas ke kejaksaan, kemudian tanggal 22 ada 2 berkas, tanggal 23 ada 2 berkas. Total lima berkas. Jadi, lima tersangka, berkasnya telah dikirim ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Sebelumnya, Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli menyatakan, bahwa berkasnya yang dikirim ke kejaksaan pada hari ini adalah KH Munir dan KH Endang.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sebagaimana diberitakan, tiga jemaah Ahmadiyah tewas pascabentrok dengan massa di Cikeusik pada 6 Februari 2011.

Dari pihak warga telah diperiksa 103 orang. Divisi Propam juga telah memeriksa 26 anggota Polri dan tujuh di antaranya diduga melakukan pelanggaran disiplin sehingga akan disidang etik, profesi dan disiplin.

Sembilan warga yang diduga melakukan pengeroyokkan dan penghasutan telah menjadi tersangka. Sementara, belum ada tersangka dari pihak jemaah Ahmadiyah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas