Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPOM Tidak Bisa Jalankan Putusan MA

Badan POM) mengaku pihaknya tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung .

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengaku pihaknya tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk mengumumkan susu formula yang terkontaminasi Bakteri Sakazakii.

"Kami tegaskan BPOM secara material tidak memiliki data atau akses dari hasil penelitian  IPB, sampai saat ini kami juga belum mengetahui hasil penelitian tersebut,  Sehingga dengan demikian Badan POM tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut," tegasnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Karena hal itu, kataya, berkaitan dengan putusan  MA,sejak  21 Februari 2011 Badan POM telah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan agung selaku jaksa pengacara negara untuk menangani kasus ini.

Dia melanjutkan kajegung akan bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama BPOM sesuai UU No 6 tentang kejaksaan, selanjutnya semua yang berkaitan dengan putusan MA ditangani oleh Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas