Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Baasyir Anggap Dakwaan Jaksa Kabur

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/2/2011). Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa terhadap Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dalam dugaan teroris terlihat kabur.

"Kita anggap dakwaan jaksa itu kabur, jaksa memakai istilah secara hukum beda artinya  dakwaan itu perlu diperbaiki diulang kembali," kata pengacara Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradata, ketika dihubungi, Rabu (22/2/2011).

Mahendradata juga melihat adanya upaya untuk memperlambat tuntutan dalam perkara Syarif Usman dan Abdul Haris. Keduanya, kata Mahendra, diperlambat tuntutannya agar menjadi saksi kuci bagi Abu Bakar Baasyir," katanya.

"Upaya menggantung putusan beberapa saksi yang dianggap kunci ustad misalnya Abdul haris dan Syarif Usman  tuntutan sampai ditunda tiga kali. Saya curiga digantung agar bisa diarahkan memojokkan ustad," ujarnya.

Ketika ditanyakan kendaran apa yang akan digunakan Abu Bakar Baasyir dari rumah tahanan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mahendra menjawab, "Mobil tahanan lebih enak.
Jalannya sudah lemah,berarti kondisinya tidak sehat," katanya.

Selain itu, Mahendra juga menambahkan kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hanya formalitas belaka. "Tidak ada pengaruhnya kunjungan Komnas HAM ke ustad," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas