Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nurdin, Nirwan, dan Nugraha Dilaporkan ke Polda

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)- Indonesian Sports Watch (ISW) melaporkan Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, dan Nugraha Besoes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)- Indonesian Sports Watch (ISW) melaporkan tiga pengurus PSSI. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, dan Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes.

'Trio N' ini dilaporkan LIRA-ISW terkait dugaan adanya manipulasi Statuta FIFA yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan Nurdin Halid, sekaligus menjegal langkah tokoh-tokoh yang ingin melakukan reformasi dalam tubuh induk organisasi sepakbola di Indonesia itu.

"Dalam Statusta FIFA, narapidana atau mantan narapidana tidak boleh menduduki ketua umum federasi, tapi mereka mengubahnya menjadi boleh," kata Presiden LIRA, Jusuf Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Ketiga pejabat PSSI tersebut dilaporkan LIRA ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sore ini sekitar pukul 17.00 WIB.

LIRA-ISW memandang ada unsur manipulasi yang merugikan masyarakat sepakbola dan dunia sepakbola Indonesia sehingga prestasi timnas Merah Putih merosot. Dengan memanipulasi Statuta FIFA, PSSI dianggap menerobos Statuta FIFA demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

"Nurdin Halid yang mestinya terkena sanksi (tidak boleh memimpin PSSI) karena terkena kasus korupsi malah terus bertahan," ujar Jusuf.

Ia memaparkan Statuta FIFA yang jelas melarang narapidana atau mantan narapidana menduduki posisi di kepengurusan federasi sepakbola yang terletak pada pasal 35 butir 4 Statuta FIFA.

Rekomendasi Untuk Anda

Bunyi pasal 35 butir 4 tersebut "The members of the Executive Committee - shall not being guilty of a Criminal Offence...". Dalam draft awal Statuta PSSI yang sudah disetujui FIFA, butir pasal itu berbunyi: "The members of the Executive Committee, must not found guilty of a Criminal Offence..."

"Kata 'must not found guilty' pada draft tersebut diubah pengurus PSSI menjadi 'shall not being guilty'," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas