Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurdin, Nirwan, dan Nugraha Dilaporkan ke Polda

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)- Indonesian Sports Watch (ISW) melaporkan Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, dan Nugraha Besoes.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
zoom-in Nurdin, Nirwan, dan Nugraha Dilaporkan ke Polda
TRIBUN JOGJA
Ketua Umum PSSI Nurdin Halid 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)- Indonesian Sports Watch (ISW) melaporkan tiga pengurus PSSI. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, dan Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes.

'Trio N' ini dilaporkan LIRA-ISW terkait dugaan adanya manipulasi Statuta FIFA yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan Nurdin Halid, sekaligus menjegal langkah tokoh-tokoh yang ingin melakukan reformasi dalam tubuh induk organisasi sepakbola di Indonesia itu.

"Dalam Statusta FIFA, narapidana atau mantan narapidana tidak boleh menduduki ketua umum federasi, tapi mereka mengubahnya menjadi boleh," kata Presiden LIRA, Jusuf Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Ketiga pejabat PSSI tersebut dilaporkan LIRA ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sore ini sekitar pukul 17.00 WIB.

LIRA-ISW memandang ada unsur manipulasi yang merugikan masyarakat sepakbola dan dunia sepakbola Indonesia sehingga prestasi timnas Merah Putih merosot. Dengan memanipulasi Statuta FIFA, PSSI dianggap menerobos Statuta FIFA demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

"Nurdin Halid yang mestinya terkena sanksi (tidak boleh memimpin PSSI) karena terkena kasus korupsi malah terus bertahan," ujar Jusuf.

Ia memaparkan Statuta FIFA yang jelas melarang narapidana atau mantan narapidana menduduki posisi di kepengurusan federasi sepakbola yang terletak pada pasal 35 butir 4 Statuta FIFA.

BERITA REKOMENDASI

Bunyi pasal 35 butir 4 tersebut "The members of the Executive Committee - shall not being guilty of a Criminal Offence...". Dalam draft awal Statuta PSSI yang sudah disetujui FIFA, butir pasal itu berbunyi: "The members of the Executive Committee, must not found guilty of a Criminal Offence..."

"Kata 'must not found guilty' pada draft tersebut diubah pengurus PSSI menjadi 'shall not being guilty'," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas