Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PK Tak Halangi Eksekusi

Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB), menyatakan akan menempuh

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB), menyatakan akan menempuh Peninjauan Kembali (PK), putusan kasasi susu formula berbakteri. Namun hal itu tidak serta merta membuat proses eksekusi tidak dijalankan.

Ketua MA, Harifin Tumpa, menengaskan, proses eksekusi susu formula berbakteri tersebut harus tetap dijalankan, karena upaya hukum luar biasa itu, tidak menghalangi eksekusi.

"PK tidak menghalangi eksekusi. Proses itu tetap harus berjalan, Aanmaning (tahapan pelaksanaan eksekusi putusan) dan sebagainya," kata Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Namun, Tumpa akui, proses eksekusi agak sulit dilakukan. Pasalnya, pihak Menkes Cs, tidak bisa dipaksa untuk membuka ke publik informasi yang digugat tersebut.

"Tapi kalau kemudian tidak mau, apakah Rektor IPB harus di bawah todongan pistol baru mau ngomong. Kalau dia tidak mau juga mau apa kita," tutur Harifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas