Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pagi Ini Oentarto Bebas Bersyarat

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, segera menghirup udara bebas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila tak ada halang merintang, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, segera menghirup udara bebas. Rencananya, Minggu pagi (27/2/2011), Oentarto bebas bersyarat dari dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Bebas bersyarat Minggu pagi sekitar jam 09.00 WIB," kata Kuasa Hukum Oentarto, Tina Tamher melalui siaran persnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (27/2/2011).

Untuk diketahui, Oentarto meringkuk di penjara karena tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Oentarto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Oentarto dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas