Arga Tirta Janji Ungkap Oknum BI yang Terlibat Kasus Century
Terdakwa kasus Bank Century yakni Arga Tirta Kirana, hari Kamis ini (3/3/2011) akan membacakan duplik
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Bank Century yakni Arga Tirta Kirana, hari Kamis ini (3/3/2011) akan membacakan duplik. Arga yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus Bank Century yang merugikan nasabah dan pemerintah senilai triliunan rupiah.
"Rencananya, dalam pembacaan duplik itu, akan diungkapkan nama-nama pihak Bank Indonesia yang bermain dalam kasus Century, debitur-debitur fiktif komplotan Robert Tantular yang menikmati uang Century sampai triliunan rupiah namun tak tersentuh hukum," tulis kuasa hukum Arga, Humprey Djemat dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Humprey, akan diungkapkan pula permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Termasuk pihak kejaksaan yang inkonsisten dalam penuntutan Arga Tirta Kirana dan Robert Tantular cs.
Agenda pembacaan duplik akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rancananya, pembacaan Duplik Arga akan dihadiri sejumlah tokoh hukum, yakni Todung Mulya Lubis, Benyamin Mangkudilaga dan lainnya.