Yusril Minta Jampidsus Hentikan Perkaranya
Pernyataan Jampidsus M Amari bahwa Kejaksaan Agung tetap percaya Sisminbakum di masa Yusril menjadi Menteri Kehakiman
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Pernyataan Amari itu jelas menggambarkan sikap pribadinya dan bukan sikap resmi lembaga Kejaksaan Agung," tegas Jurhum Lantong, dalam rilis yang diterima Tribunnnews, Sabtu (5/3/2011).
Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief sudah menyatakan bahwa terbuka peluang untuk menghentikan kasus Sisminbakum, tergantung hasil telaah atas putusan Romli Atmasasmita yang menyatakan dalam perkara Sisminbakum tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum.
Jumhur mengatakan, Amari selalu ingin menunjukkan sikapnya beda dengan sikap Jaksa Agung dan nampak ingin jalan sendiri.
Dijelaskan Jumhur, "Amari merujuk pada putusan Yohanes yang menyatakan ada unsur kerugian negara. Padahal, putusan MA yang belakangan tentang Romli yang harus dijadikan pegangan.
Jumhur menuding, Amari
sepertinya tidak memahami bahwa semua yang diduga terlibat dalam kasus
Sisminbakum didakwa bersama-sama, walau penuntutannya dilakukan secara
terpisah.
Sehingga, dalam kasus seperti itu, kalau ada satu
yang dibebaskan maka, semua harus dibebaskan.
"Jaksa Agung Basrief mengakui hal ini. Kalau ada satu yang lolos, maka itu akan mempengaruhi yang lain. Itu sudah disampaikan Basrief beberapa waktu yang lalu," tegas Jumhur.
Sementara Yohanes dan Samsudin Manan Sinaga kini sedang mengajukan PK berdasarkan novum putusan Romli. "Kalau nanti MA menerima PK dan keduanya dibebaskan, maka bagaimana dengan nasib Yusril, kalau Amari tetap ngotot ingin melimpahkan perkaranya ke pengadilan?" lanjut Jumhur.
Oleh karena itu, Jurhum mengingatkan agar Amari jangan melihat kasus Yusril sebagai kasus kepentingan pribadi. Mengingat, Amari yang dulu menyatakan Yusril sebagai tersangka.
"Amari harus bersikap obyektif karena menyangkut nasib seseorang. Jangan bicara soal percaya atau tidak percaya ada unsur kerugian negara. Ini soal fakta hukum yang harus dilihat secara obyektif, bukan soal percaya atau tidak percaya" kata Jurhum.
Jurhum berharap, minggu depan Kejaksaan Agung dapat mengambil keputusan yang bijak berdasarkan atas fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang obyektif untuk menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril di dalamnya.