Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Baasyir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang terdakwa teroris Abu Bakar Baasyir, Kamis (10/3/2011)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang terdakwa teroris Abu Bakar Baasyir, Kamis (10/3/2011). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela dari hakim.

Pengacara Abu Bakar Baasyri, Mahendradata mengatakan hanya akan melihat bagaimana keputusan hakim hingga sampai vonis dalam persidangan. "kita lihat saja keputusan hakim bagaimana kami menduga sampai vonis juga disiapkan kami hanya mengikuti proses hukum saja," kata Mahendradata saat dihubungi, Rabu (9/3/2011) malam.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, M Taufik  menyatakan eksepsi yang diajukan Baasyir tidak beralasan dan tidak bisa diterima.

M Taufik mengatakan tim penasehat hukum Baasyir tidak memahami konstruksi hierarki Peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam TAP MPR no III tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu terkait tempus delictie yang dinilai keliru,  M Taufik mengatakan disebutkan tempus delictienya bahwa pada Februari 2009 hingga Maret 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009 hingga 2010. Oleh karenanya, Taufik mengatakan dakwaan JPU No. Reg. Perk. PDM-1953/JKTSL/Ep.2/12/2010 tanggal 31 Januari 2011 dalam perkara Abu Bakar Baasyir telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal  143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas