Golkar: Usut Hendarman Supandji
Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin meminta pemerintah Indonesia untuk segera memanggil mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji
Editor:
Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin meminta pemerintah Indonesia untuk segera memanggil mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pemanggilan ditujukan untuk mencari tahu kebenaran berita di koran Australia 'The Age'.
"Ya(Hendarman harus dipanggil) untuk mengecek kebenaran data tersebut," ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat(11/3/2011).
Bukan sekedar memanggil, lanjut Aziz, aparat penegak hukum juga harus menyelediki peran mantan Jampidus Hendraman yang disebut-sebut menghentikan kasus korupsi yang melibatkan Taufik Kiemas, Suami mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Harus dilakukan penyelidikan apakah benar Pak Hendarman pernah mendapat seperti hal yang dibicarakan tersebut," jelas Aziz.
Untuk diketahui, halaman muka koran tersebut berjudul "Yudhoyono 'Abuse Power'", tulisan ini terpampang di halaman utama koran The Age dengan kajian ekslusif koran The Age.
Disebutkan, bersumber dari bocoran dari Wikileaks yang diperoleh koran The Age, Yudhoyono ternyata pada tahun 2004, pernah memerintahkan Hendarman Supandji, yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan
Taufik Kiemas, suami mantan Presiden Megawati Soekarno putri sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan. Bocoran Wikileaks ini diperoleh dari sumber-sumber diplomat.