Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baasyir Ancam Tolak Hadiri Persidangan

Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) mengancam tidak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, selama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) mengancam tidak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merubah dakwaannya.

Baasyir meminta dakwaan terhadap dirinya dirubah dari UU Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Yang saya dengar dari terdakwa langsung Abu Bakar Baasyir, terdakwa tidak menghadiri persidangan selama JPU belum merubah dakwaan terorisnya. Dia menginginkan dakwaan UU Darurat," kata JPU Andi M Taufik usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/3/2011).

Padahal, kata Taufik, permintaan Baasyir sulit dipenuhi karena perbuatan Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak mengarah kepada kepemilikan senjata.

"Tidak mungkin kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah sesuai dengan perbuatannya," ujarnya

Andi mengatakan sikap Baasyir yang tidak mau menghadirkan persidangan adalah hak terdakwa. Dirinya mengingatkan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Terorisme menyatakan persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. "Kita sudah panggil secara patut," imbuhnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro memutuskan untuk melanjutkan persidangan hingga hari Kamis 17 Maret 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi teleconference dan saksi fakta.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas