Arga Tirta Kirana Berharap Diputus Bebas
Arga Tirta Kirana, Terdakwa kasus Bank Century berharap dibebaskan dari perkara skandal bank Century, siang ini.
Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arga Tirta Kirana, Terdakwa kasus Bank Century, yang akan menerima vonis hakim, pada hari ini, Kamis (24/3/2011), berharap Majelis Hakim dapat memutus seadil-adilnya.
"Saya harap majis hakim tebuka dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Arga yang ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat diselenggarakan sidang putusan terhadapnya.
Dia berharap, Majelis Hakim membebaskan dirinya dari perkara skandal bank century. Hal itu dikarenakan sampai detik sat ini, ia merasa dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah, saya harap saya bebas," ucapnya.
Namun demikian, bila Majelis Hakim yang diketuai Nirwana memutus lain, Arga menyatakan sudah siap melakukan banding.
"Kalau vonis bersalah saya akan banding, ini keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya pekerja bank," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arga yang merupakan mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, dituntut 10 tahun penjara. Ia dituduh melanggar prinsip kehati-hatian perbankan ketika menandatangani memorandum pembukaan fasilitas kredit dan perjanjian kredit bermasalah terhadap empat kreditur.
Tim Kuasa Hukum Arga, yang diketuai oleh Humphrey Djemat, pun menyatakan kliennya tidak bersalah, dan tidak bisa dipidanakan dalam kasus ini.