Makanan dari Jepang Aman Jika Masuk Sebelum 11 Maret
Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pangan olahan dari Jepang
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Prawira
"Sudah dikeluarkan Surat Edaran bahwa pangan dikatakan aman sebelum pengapalan terakhir 11 Maret 2011," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam konferensi pers di kantor Presiden Jakarta, Kamis (24/03/2011).
Menurut Endang, data pengapalan terakhir untuk makanan olahan dari Jepang terakhir pada 9 Maret 2011. "Jadi pangan olahan dari Jepang tidak di Indonesia diatas 18 Maret 2011. Jadi bisa diyakinkan pangan olahan yang sekarang ada di pasaran yang terdaftar di BPOM itu aman," kata Endang.
Namun untuk pangan yang dikapalkan setelah 11 Maret 2011, Endang mengatakan pihaknya akan meminta agar pihak berwenang Jepang untuk melengkapinya dengan sertifikat bebas kontaminasi zat radioaktif.
"Jadi bukan kita yang periksa tapi harus sudah dilengkapi surat bebas itu dari Jepang," kata Endang.