Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Vonis Susno Sesak karena Bentrok dengan Baasyir

Ruang sidang Wiryono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak penuh sesak, Kamis (24/3/2011) siang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang Wiryono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak penuh sesak, Kamis (24/3/2011) siang.

Pasalnya di ruang sidang itu akan dibacakan putusan vonis bagi Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi terdakwa suap Rp 500 juta PT Salmah Arwana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Akibat jadwal persidangan yang berbenturan dengan terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir, maka ruang sidang sidang Susno Duadji dipindah ke ruangan yang lebih kecil.

Padahal biasanya sidang  Susno Duadji selalu menggunakan ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Susno masuk ke ruang sidang pada pukul 12.45 WIB didampingi istrinya Herawati Duadji beserta keluarga besarnya.

Awak media yang telah duduk di ruang sidang pun akhirnya harus mengalah keluar ruangan akibat terbatasnya tempat duduk yang tersedia. Mereka akhirnya hanya dapat mendengar melalui pengeras suara dari luar persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susno Duadji dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara dan denda Rp 500juta. Selain itu JPU  juga meminta mantan Kabareskrim Polri itu mengembalikan uang sebesar Rp 8.544.847.657.

Rekomendasi Untuk Anda

Susno dijerat Pasal 11  Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL).

Jaksa juga menjerat Susno untuk perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008, dengan Pasal 3  UU No. 20/2001 tentang perubahaan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas