Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Atasan Jaksa DSW Tidak Dijatuhi Sanksi

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menegaskan bahwa Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) tidak bekerja sama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menegaskan bahwa Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) tidak bekerja sama dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Tangerang saat melakukan perbuatan pidana.

"Hasil akhirnya bahwa DSW tidak bekerja sama dengan internal Kejaksaan Negeri Tangerang. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi DSW sendiri karena terpengaruh tawaran pihak eksternal kejaksaan yang namanya tidak mau diungkap oleh DSW," kata Marwan dalam pesan singkatnya, Selasa (29/3/2011).

Pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur Pidana Umum Jamwas, Palty Simanjuntak. Mereka telah melakukan pemeriksaan pula kepada atasan Jaksa DSW antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang, Kasi Pidum dan Kasi Intelijen. Marwan juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan atasan langsung DSW dan menilai mereka telah melakukan tugas sesuai prosedur.

"Sedangkan pengawasan oleh atasan langsungnya 2 tingkat secara berjenjang diatas DSW. sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Adapun DSW melakukan perbuatan tersebut lebih-lebih diluar kantor malam hari lagi itu adalah urusan tanggung jawab DSW sendiri," imbuhnya.

Marwan mengungkapkan dengan adanya hasil pemeriksaan itu, maka atasan Jaksa DSW tidak diberikan sanksi terkait perbuatan jaksa fungsional intelijen pada Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Oleh karena tidak terbukti maka tidak dapat dijatuhkan sanksi," kata Noor. Ketika ditanyakan apakah ada keterlibatan polisi dalam kasus tersebut, Marwan menjawab "belum terungkap."

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas