Pasal-pasal Penting dalam RUU Intelijen Negara
Ada beberapa pasal draft RUU Intelijen yang diusulkan pemerintah untuk kemudian dibahas bersama dengan DPR.
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Johnson Simanjuntak
Beberapa pasal dalam RUU ini,
kemudian menjadi pro dan kontra bagi para anggota DPR, aktivis, maupun
kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada bagian kelima, dalam
draft RUU Intelijen Negara mengatur tentang wewenang khusus.
Pasal 31
(1)
Selain wewenang sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (1), lembaga
koordinasi intelijen negara memiliki wewenang khusus melakukan
intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk
membiayai terorisme, separatisme, dan ancaman gangguan, hambatan,
tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Intersepsi komunikasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen
(3) Dalam memeriksa aliran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga koordinasi intelijen negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang.
(4) Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan informasi kepada lembaga koordinasi intelijen negara sesuai ketentuan perundang-undangan.