Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pasal-pasal Penting dalam RUU Intelijen Negara

Ada beberapa pasal draft RUU Intelijen yang diusulkan pemerintah untuk kemudian dibahas bersama dengan DPR.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa  pasal draft RUU Intelijen yang diusulkan pemerintah untuk kemudian dibahas bersama dengan DPR.

Beberapa pasal dalam RUU ini, kemudian menjadi pro dan kontra bagi para anggota DPR, aktivis, maupun kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada bagian kelima, dalam draft RUU Intelijen Negara mengatur tentang wewenang khusus.

Pasal 31

(1) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (1), lembaga koordinasi intelijen negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatisme, dan ancaman gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Intersepsi komunikasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen

(3) Dalam memeriksa aliran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga koordinasi intelijen negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang.

(4) Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan informasi kepada lembaga koordinasi intelijen negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas