Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Menhan Legalkan Kewenangan Penculikan Melalui RUU Intelijen

Sikap Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro yang bersikukuh memberikan kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
Memuat video…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro yang bersikukuh memberikan kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen negara adalah sikap yang mengancam secara serius terhadap hak asasi manusia.

Sikap itu menunjukkan bahwa Menhan sama saja melegalkan kewenangan penculikan melalui undang-undang mengingat kinerja intelijen yang rahasia dan tertutup.

Siaran pers Koalisi Advokasi RUU Intelijen yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3/2011) menyebutkan sikap ini juga bertentangan dengan KUHAP yang telah mengatur otoritas dan tatacara penangkapan maupun penahanan.

BIN bukanlah lembaga intelijen judicial melainkan lembaga intelijen non-judicial. Sikap itu akan merusak mekanisme criminal justice system dan menimbulkan tumpang tindih kerja antar aktor keamananan.

"Kami curiga ketidakmauan pemerintah untuk memperoleh otorisasi penyadapan melalui izin pengadilan dan keinginan untuk memperoleh kewenangan penangkapan tidak lepas dari kepentingan politik penguasa dalam menghadapi pemilu 2014," Koalisi Advokasi RUU Intelijen.

Dititik itu, sikap pemerintah terhadap RUU intelijen lebih bernuansa politis ketimbang sungguh-sungguh untuk melakukan reformasi intelijen. Namun kecurigaan ini bisa dibantah jika Presiden menginstruksikan Kepala BIN dan Menhan untuk menyetujui bahwa kewenangan penangkapan tidak diperbolehkan kepada lembaga intelijen negara dan mekanisme penyadapan intelijen negara harus melalui otorisasi Pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas