Menhan Legalkan Kewenangan Penculikan Melalui RUU Intelijen
Sikap Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro yang bersikukuh memberikan kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sikap itu menunjukkan bahwa Menhan sama saja melegalkan kewenangan penculikan melalui undang-undang mengingat kinerja intelijen yang rahasia dan tertutup.
Siaran pers Koalisi Advokasi RUU Intelijen yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3/2011) menyebutkan sikap ini juga bertentangan dengan KUHAP yang telah mengatur otoritas dan tatacara penangkapan maupun penahanan.
BIN bukanlah lembaga intelijen judicial melainkan lembaga intelijen non-judicial. Sikap itu akan merusak mekanisme criminal justice system dan menimbulkan tumpang tindih kerja antar aktor keamananan.
"Kami curiga ketidakmauan pemerintah untuk memperoleh otorisasi penyadapan melalui izin pengadilan dan keinginan untuk memperoleh kewenangan penangkapan tidak lepas dari kepentingan politik penguasa dalam menghadapi pemilu 2014," Koalisi Advokasi RUU Intelijen.
Dititik itu, sikap pemerintah terhadap RUU intelijen lebih bernuansa politis ketimbang sungguh-sungguh untuk melakukan reformasi intelijen. Namun kecurigaan ini bisa dibantah jika Presiden menginstruksikan Kepala BIN dan Menhan untuk menyetujui bahwa kewenangan penangkapan tidak diperbolehkan kepada lembaga intelijen negara dan mekanisme penyadapan intelijen negara harus melalui otorisasi Pengadilan.